Pergaulan bebas antara muda-mudi yang
banyak terjadi sekarang ini, seringkali membawa kepada hal-hal yang negatif
yang tidak dikehendaki, seperti hubungan sex luar nikah dan hamil luar nikah. Hal ini disebabkan oleh adanya pergesekan budaya,
sehingga pada saat ini menggejala dimasyarakat.
Adanya hidup bersama antara seorang pria
dan wanita tanpa adanya ikatan perkawinan dan melahirkan seorang anak,biasanya
Anak yang lahir di luar nikah tersebut mendapatkan julukan dalam masyarakat
sebagai anak haram, hal ini menimbulkan gangguan psikologis bagi anak, walaupun
secara hukum anak tersebut tidak mempunyai akibat hukum dari perbuatan orang
tuanya, namun banyak persoalan yang muncul akibat hamil luar nikah tersebut,
seperti hubungan nasab antara anak dengan bapak biologisnya, dan lain
sebagainya, Oleh karena itu agama Islam melarang perzinaan. Hukum Islam memberi sanksi yang berat terhadap
perbuatan zina. Karena zina dapat mengakibatkan ketidakjelasan keturunan.
Sehingga ketika lahir anak sebagai akibat dari perbuatan zina, maka akan ada
keraguan tentang siapa bapaknya.
Hal
ini diungkapkan dalam al-Qur’an surat al-Isra’ : 32:
wur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y
“dan janganlah kamu mendekati
zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan
yang buruk”.
Hadist Nabi, dari Abu Hurairah r.a. berkata :
Rasulullah SAW bersabda : “Anak itu adalah untuk pemilik tilam dan bagi
pezina adalah hukuman rajam”.
Anak luar nikah adalah anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar
pernikahan yang sah, sebagaimana yang dsebutkan dalam peraturan
perundang-undangan Nasional antara lain:
1. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, menyatakan anak yang
dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya
dan keluarga ibunya.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 100, menyebutkan anak yang
lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan
keluarga ibunya
Dapat dicermati dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia tentang Hukum Perkawinan, menyatakan bahwa status nasab
anak di luar nikah mempunyai hubungan keperdataan hanya kepada ibunya dan
keluarga ibunya. Hubungan ini biasa disebut dengan kekuasaan orang tua, yakni
timbulnya hak dan kewajiban antara orang tua dan anak. Implementasinya adalah
bahwa anak di luar nikah hanya memiliki hubungan yang menimbulkan adanya hak
dan kewajiban dengan ibu dan kelaurga ibunya. Agaknya dapat dinyatakan mafhum
mukhalafah dari pernyataan tersebut bahwa anak itu tidak mempunyai hubungan
keperdataan dengan bapak biologisnya dalam bentuk, nasab, hak dan kewajiban
secara timbal balik Secara implicit dapat ditegaskan bahwa hampir tidak ada
perbedaan antara hukum Islam dengan hukum perkawinan Nasional dalam menetapkan
nasab anak di luar nikah.
Nb:
Status
anak di luar nikah yakni anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar perkawinan
yang sah, menurut Hukum Islam disamakan dengan anak zina dan anak li’an.
Konsekwensinya adalah tidak ada hubungan nasab anak dengan bapak ; tidak ada
hak dan kewajiban antara anak dan bapak biologisnya, baik dalam bentuk nafkah,
waris dan lain sebagainya; bila kebetulan anak itu adalah perempuan, maka bapak
biologisnya tidak dapat untuk menjadi wali, sehingga yang dapat menjadi wali
anak luar nikah hanya khadi.
0 komentar:
Posting Komentar